Oleh:
Dr. Ana Sriekaningsih,.S.E.,M.M
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Anggota Forum Komunitas Akademisi Penulis Populer Kebijakan Bank Indonesia
TEKNOLOGI digital telah mengisi diberbagai aspek, yaitu aspek social, aspek budaya, aspek politik dan aspek ekonomi. Dari aspek social dampak positifnya sangat memudahkan mencari segala informasi, komunikasi antar manusia dapat dilakukan dengan mudah meskipun jarak yang berjauhan. Aspek budaya, mempermudah pendistribusian karya-karya anak bangsa yang berkualitas, mempermudah mengetahui budaya negara atau daerah lain. Aspek politik, meningkatkan hubungan diplomatic antar negara, memperluas dan meningkatkan hubungan kerjasama international. Aspek ekonomi, perusahaan dapat memperluas jangkauan pangsa pasarnya, karena konsumen atau pembeli mengakses internet tanpa dibatasi tempat dan waktu, adanya bisnis dan layanan baru dalam system pembayaran seperti internet banking, SMS Banking dan e-commerce. Transformasi digital menjadikan perusahaan system pembayaran (payment) dan layanan jasa keuangan, bertumbuh dengan cepat.
Bank Indonesia yang memiliki kewenangan kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) memberikan dukungan dan mendorong inovasi dalam ekonomi dan keuangan digital untuk memperkuat daya saing dan kepentingan nasional serta mempersempit kesenjangan masyarakat. Sebagai dukungan Bank Indonesia telah menyusun arah kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Menavigasi Pembayaran Nasional di Era Digital.
Bank Indonesia ( BI ) terus mendorong, memperkuat, dan memperluas inovasi digitalisasi system pembayaran dalam mengakselerasi ekonomi keuangan digital.
Wujud dari tekad tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan standarisasi dalam penyelenggaraan system pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia ( PBI )No. 23/II/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. Peraturan Bank Indonesia ini menjadi landasan hukum dalam penerapan Standar Nasional Open API ( SNAP ). Jauh sebelum Bank Indonesia menetapkan standarisasi Open API, industry sudah ambil langkah terlebih dulu dengan membuat Open API versi masing-masing. Open API adalah komunikasi antar pelaku melalui sebuah application program interface atau API.
Komunikasi antara bank dengan e-commerce, uang elektronik, payment gateway, dan lain sebagainya. Namun pratik komunikasi yang terjadi selama ini, antara bank satu dengan yang lain, dengan aggregator dan payment gateway lain belum ada standarnya. Sehingga protocol komunikasinya berbeda-beda. Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) merupakan wujud bahwa Bank Indonesia mendorong insiatif Open banking di area system pembayaran.
Penerapan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) tersebut ditujukan untuk memastikan interkoneksi, interoperabilitas, dan efesiensi dalam penyelenggaraan system pembayaran, serta guna meningkatkan inovasi dan kompetisi untuk kepuasan konsumen.
Penerapan SNAP akan membantu mewujudkan ekosistem Open API pembayaran yang berintegritas dan berdampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi keuangan digital, dengan tetap memperhatikan upaya mitigasi resiko melalui penerapan standar yang memadai.
SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan Bank Indonesia atas seperangkat protocol dan instruksi yang menfasilitasi interkoneksi antar aplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi transaksi pembayaran. Oleh karenanya, SNAP menyatukan berbagai layanan transaksi di Indonesia ke dalam satu system.
SNAP akan dapat menciptakan industry system pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, sehingga dapat menyediakan layanan system pembayaran kepada masyarakat yang efesien dan aman serta andal.(*)