Tanjung Selor – Dalam rangka mendukung tindakan pencegahan kecelakaan Lalu Lintas, maka fungsi Lalu Lintas Polda Kalimantan Utara menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Keselamatan Kayan – 2023”, yang dilaksanakan selama 14 (Empat Belas) Hari, mulai dari tanggal 07 Februari sampai dengan 20 Februari 2023, di seluruh wilayah Hukum Polda Kalimantan Utara, Selasa (07-02-2023).
Bentuk Operasi Pemeliharaan Keamanan bidan Lalu Lintas yang mengedepankan Kegiatan Preemtif dan Preventif, dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas, serta meningkatnya kepatuhan dan disiplin Masyarakat, terhadap Perundang- Undangan Lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023.
Dalam Pembukaan Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan Tahun 2023 dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalimantan Utara Sebagai Inspektur Upacara dan turut hadir juga Gubernur Kalimantan Utara yang diwakili oleh Asisten 3 Bapak Polymart Sijabat, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara di wakilkan oleh Anggota Dewan Komisi 4 Bapak Iskandar, Danrem 092 Maharajalila yang diwakili oleh Kasi Intel Korem Kolonel Arh Abraham Kalelo. Dandenpom diwakili oleh Letkol Cpm Abdur Rouf Asmuni, S.H, Kepala Jasa Raharja Kalimantan Utara Bapak Syarif Muhammad Syafiq, S.E, MM, AWP,. PJU Polda Kalimantan Utara, dan beserta peserta upacara.
Dalam amanatnya Wakapolda Kaltara menyampaikan tujuan Operasi Keselamatan Kayan 2023 ini adalah untuk Meningkatkan Disiplin Masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunnya angka Fatalitas Korban Laka dan Pelanggaran Lalu Lintas.
Beberapa target Operasi Keselamatan Kayan tahun 2023 ada empat hal, yaitu
Pertama Orang meliputi pengendara Roda Dua, Pengemudi Mobil, Pejalan Kaki, Tukang Ojek, Jambret atau Begal, dan Lain -lain.
Kedua Benda Meliputi Surat Kendaraan Bermotor yaitu SIM, STNK, TNKB, Helm Standar SNI, Kelengkapan Kendaraan, Penggunaan Knalpot Racing, Kendaraan Umum, Kendaraan Bak Terbuka dan Lain – lain.
Ketiga Lokasi/Tempat Meliputi Jalan Raya, Kawasan Keramaian, Pertokoan, Objek Wisata, Mall, Pelabuhan, Bandara, Pasar, Terminal serta Halte dan pada Lingkungan Sekolah.
Keempat Giat Meliputi melanggar Rambu – Rambu Lalu Lintas, Melanggar Larangan Parkir, tidak menggunakan Sabuk Keselamatan, Menerobos Traffic Light, Menggunakan Handphone Saat berkendara, mengendarai atau mengemudi setelah mengonsumsi miras dan lain-lain.(hms)
