Tarakan – Pertamina EP (PEP) Tarakan Field melakukan pengamanan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas, melalui proses eksekusi pengosongan dan pengangkatan sita eksekusi tanah sumur PAM 0228 (03/08/2023), yang mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung terkait Perkara No. 15/Pdt.G/2018/PN.Tar tertanggal 26 Oktober 2021 dan Perkara No. 16/Pdt.G/2018/PN.Tar tertanggal 8 November 2021, serta surat Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 20 Juli 2023.
PEP Tarakan Field Manager Isrianto Kurniawan menjelaskan bahwa Perusahaan senantiasa mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
”Kami senantiasa menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam seluruh kegiatan operasi dan bisnis migas perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, Isrianto menambahkan bahwa Perusahaan menempatkan keselamatan sebagai aspek terpenting dan landasan utama dalam seluruh kegiatan operasi serta berkomitmen untuk menjaga keamanan aset aset Perusahaan sebagai objek vital nasional yang penting dalam menyediakan energi bagi Indonesia.
“Perusahaan bekerja sama dengan pemerintah dan pihak berwenang dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai keselamatan dan keamanan operasi dan fasilitas migas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun lingkungan yang aman dan selamat.” pungkasnya.
Perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan SKK Migas, TNI, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Instansi terkait lainnya untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan keselamatan proyek migas. PT Pertamina EP (PEP) Tarakan.(rls)