Tarakan, kaltarastories.com – Polres tarakan terus gencarkan monitoring dan berikan himbauan ke beberapa Apotek serta masyarakat di kota tarakan terkait larangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah dari kapolri terkait pelaksanaan giat pengawasan peredaran Obat Paracetamol Sirup yg ditarik dari peredaran oleh Kemenkes RI, Sabtu (22/10/2022).
Kapolres tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., melalui Kabag ops polres tarakan AKP Joko Pitono menjelaskan
“Kegiatan monitoring tersebut akan terus dilaksanakan, guna memastikan bahwa obat-obat yang telah ditarik dari peredaran sesuai dengan surat edaran dari kemenkes RI, bener-bener sudah tidak diperjual belikan” ungkapnya
Selain itu kabag ops juga menjelaskan kegiatan monitoring dan himbauan ini juga dilaksanakan oleh polsek-polsek jajaran polres tarakan. “Masing-masing kapolsek bersama anggota nya juga melakukan kegiatan yang sama, hal ini tentunya untuk memastikan di semua toko obat, apotek-apotek yang ada di kota tarakan tidak lagi menjual dan obat-obatan yang mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG).” Jelasnya
IPDA Abdulloh Gandy, S.Psi. selaku wakil perwira pengendali kegiatan monitoring tersebut menjelaskan. Yang menjadi sasaran pelaksanaan hari ini (22/10/2022) ialah apotek di wilayah hukum Polres Tarakan, khususnya yang berada di sepanjang jalan p.diponegoro, jalan Jenderal Sudirman, Jalan Niaga dan Jalan Yos Sudarso.
Ia juga menjelaskan hasil dari monitoring yang dilaksanakan dibeberapa apotik. “Tidak ditemukan obat-obat yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran yang masih diperjualbelikan di apotek” jelasnya.
“Para apoteker telah menggudangkan obat yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran,” tambahnya.
Polres Malinau Melakukan Pengawasan Apotek
Polres Malinau melalui Sat Samapta kembali menerjunkan personelnya (Regu Patmor) untuk mengimbau pemilik apotek untuk sementara agar tidak menjual serta menggunakan obat sirup pada anak-anak yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), Minggu siang (23/10/2022).
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, yang menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirup pada anak, karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak,” kata Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K. melalui Kasat Samapta IPDA Ishak Pangala.
Saat di hubungi Ishak mengatakan, pihaknya mengimbau pemilik apotik agar mendatakan sejumlah obat sirup untuk anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.
“Kami mengimbau agar pemilik apotik dapat berkoordinasi dengan distributor, agar obat tersebut segera ditarik, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Kasat
Lebih lanjut, Polres Malinau juga menugaskan Bhabinkamtibmas untuk memberikan informasi pada masyarakat, khususnya ibu-ibu agar tidak menggunakan obat sirup pada anak-anak.
“Seluruh Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menyampaikan informasi pada ibu-ibu baik saat sambang maupun kunjungan di Desa binaan, terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak,” Ungkap Kasat Binmas Iptu Muadib saat dikonfirmasi.(humas)
