kaltarastories.com, TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, dalam menyelesaikan persoalan lahan milik PT. Inhutani yang berada di area strategis pembangunan daerah.
Diketahui saat ini PT. Inhutani memiliki lahan seluas 56 Hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang berada dalam pusat strategis di Ibu Kota Tana Tidung, Desa Tideng Pale.
Namun karena tidak produktifnya lahan oleh PT. Inhutani, membuat 16 Hektare lahan itu sebagian besarnya telah dikuasai karyawan PT. Inhutani termasuk sebagiannya lagi dipakai oleh Pemkab Tana Tidung dengan status sewa.
“Kita sangat mendukung adanya penyelesaian yang tidak merugikan semua pihak dan tentunya pertemuan yang dilakukan oleh Pemkab bersama dengan pihak direksi PT. Inhutani, sudah merupakan langkah yang tepat,” ungkap wakil ketua Komisi I DPRD Tana Tidung, Hanapi, S.E, Rabu 6 Juli 2022.
Menurut Hanapi, persoalan lahan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik oleh Pemkab maupun pihak PT. Inhutani mengingat posisi keduanya yang sama-sama plat merah negara.
“Apalagi lahan ini sebagiannya sudah dikuasai oleh masyarakat yang merupakan eks karyawan PT. Inhutani dan banyak fasilitas pemerintah yang sudah berdiri di lahan itu,” ujarnya.
Oleh karena itu pula, Hanapi sangat mengharapkan adanya kebijaksanaan PT. Inhutani untuk melepas lahan itu dengan status hibah.
“Kita sebagai wakil rakyat sangat mengharapkan kebesaran hati Inhutani untuk mengubahkan lahan tersebut. Apalagi lahan itu juga merupakan lahan yang tidak produktif yang tak selama ini tak diurus dengan baik,” terangnya.
“Semoga pertemuan pihak Pemkab dengan pihak PT. Inhutani nanti bisa memberikan titik terang. Di mana pihak PT. Inhutani mau melepas lahan itu dengan status hibah,” tuturnya. (*)
