Malinau – Ratusan botol Minuman Keras (Miras) dalam kemasan diamankan jajaran Polsek di Polres Malinau pada saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (24/12).
Kegiatan Operasi Cipta Kondisi tersebut terus dilakukan dalam mencegah penyakit masyarakat dan mengantisipasi serta meminimalisir gangguan Kamtibmas untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam menyambut perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Malinau.
Dari hasil pelaksanaan Cipkon tersebut, jajaran Polsek Polres Malinau berhasil mengamankan sebanyak 188 barang bukti Miras campuran yang disalin ulang menggunakan botol minuman Gren Tea meliputi 104 botol kemasan Miras diwilayah Polsek Malinau Selatan, 53 botol Miras di wilayah Polsek Malinau Barat dan 23 botol Miras beserta 8 plastik Miras jenis Ciu di wilayah hukum Polsek Mentarang.
Selain itu, Cipkon tersebut dilakukan sebagai salah satu kegiatan Kepolisian untuk menjaga kondusifitas wilayah serta untuk mengantisipasi adanya tindak kriminalitas yang berawal di bawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, untuk barang bukti diamankan di Polres Malinau yang nantinya akan dimusnahkan setelah kegiatan Operasi Cipta Kondisi selesai dilaksanakan dan untuk pemilik Miras tersebut juga diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual Miras lagi, apabila dikemudian hari kedapatan menjual Miras kembali maka siap untuk menerima sanksi pidana yang berlaku.(hms)
