Malinau – Kendaraan ODOL yang merupakan kepanjangan dari Over Dimension Over Loading, membuat jajaran Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Malinau melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para sopir kendaraan roda empat setiap harinya.
Kegiatan yang berlangsung pada hari ini dipimpin PS. Kanit Patwal Sat Lantas Polres Malinau AIPDA Jefri Patandean didampingi beberapa anggotanya yang dilaksanakan di seputaran Jl. Pusat Pemerintahan, Jl. Ahmad Yani, Jl. Raja Alam dan Jl. Raja Pandhita untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para sopir yang dijumpai, Selasa (13/12).
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc. menerangkan, kegiatan sosialisasi dan himbauan ini yang dilaksanakan personel Sat Lantas Polres Malinau untuk menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan yang bersifat ODOL dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan.
“Terkait larangan kendaraan ODOL ini, Kami dari jajaran Sat Lantas sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan truk ODOL sendiri baik secara langsung maupun melalui sarana media sosial, media cetak dan media elektronik,” ujar Angel.
Lanjutnya, Angel menambahkan kendaraan ODOL ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.
Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut, diharapkan dapat terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalulintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya serta untuk memperkecil angka kecelakaan pengguna jalan.
“Kendaraan ODOL yang kami jumpai di lapangan kami berikan himbauan, karena sangat membahayakan pengguna jalan lain, selain itu, kecelakaan juga berawal dari pelanggaran,” tutupnya.(hms)