Andalkan Layanan Antrean Online, Ahmad Apresiasi Mobile JKN Milik BPJS Kesehatan

Kaltara Stories

Tarakan – Ahmad Zainal (37), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ini mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan pendaftaran pelayanan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Menurut warga Kelurahan Lingkas Ujung, Kota Tarakan tersebut adanya tambahan fitur tersebut sangat memudahkannya dalam mengakses fasilitas kesehatan tanpa perlu mengantre lebih lama.

“Sebelumnya saya diinformasikan oleh seorang teman agar menggunakan aplikasi Mobile JKN, katanya ada layanan pendaftaran antrean di fasilitas kesehatan secara online” terangnya kepada tim Jamkesnews.

Dikatakan Ahmad, dia pun akhirnya mencoba memanfaatkan fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) dari aplikasi Mobile JKN. Benar saja, layanan pendaftaran antrean lewat Mobile JKN ini lebih praktis dan dirinya dapat dengan mudah mendapatkan nomor antrean di fasilitas kesehatan yang ia tuju tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan tersebut. Ia mengaku layanan ini memiliki manfaat yang sangat membantu memudahkan peserta.

Melalui fitur Pendaftaran Pelayanan ini, peserta dapat mengambil nomor antrean pada fasilitas kesehatan yang dituju, baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Peserta cukup memastikan telah memiliki aplikasi Mobile JKN dan memilih menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean). Selanjutnya, peserta memilih tanggal pendaftaran, jadwal praktek dan mengisi keluhan sesuai gejala yang dialami oleh peserta. Nantinya peserta akan langsung mendapatkan nomor antrean dan dapat menunggu hingga kira-kira antrean sudah cukup dekat untuk segera datang ke fasilitas kesehatan.

Sementara itu, bagi peserta yang telah memiliki rujukan ke FKRTL dapat pula memanfaatkan fitur ini. Peserta dapat memilih tanggal kunjungan ke rumah sakit yang menjadi rujukan dan pengambilan nomor antrean di rumah sakit lewat Mobile JKN harus dilakukan H-1 sebelum tanggal kunjungan.

“Layanan pendaftaran pelayanan di aplikasi Mobile JKN ini sangat memudahkan peserta yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengantre lebih lama. Kita dapat mengambil antrean dari mana saja, dari rumah atau dari kantor tanpa harus datang langsung ke faskes. Biasanya saya harus izin pulang duluan dari kantor kalau mau berobat, sekarang tidak perlu lagi karena saya bisa ambil nomor antrean lebih dahulu baru datang ke faskes” katanya.

Ahmad mengungkapkan, tidak hanya fitur pendaftaran pelayanan, aplikasi Mobile JKN dianggap memiliki layanan yang cukup lengkap mulai dari cek status kepesertaan, cek premi, perubahan data kepesertaan, pindah fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dokter hingga mengakses berbagai info Program JKN.

Dengan adanya Aplikasi Mobile JKN, diharapkan semakin memudahkan peserta dalam memperoleh informasi dan pelayanan BPJS Kesehatan. Ahmad juga mengajak peserta JKN yang belum menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mulai memanfaatkan aplikasi ini.

“Saya mengajak masyarakat yang belum menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk segera memanfaatkan aplikasi ini, karena di dalamnya terdapat berbagai kemudahan untuk kita peserta BPJS Kesehatan apalagi khususnya bagi peserta yang bekerja dan tidak memiliki banyak waktu luang seperti dirinya,” tandasnya.

Sebagai peserta yang harus membayarkan iuran secara rutin setiap bulannya, Ahmad mengaku tidak merasa terbebani karena sebanding dengan layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara Program JKN.

“Berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam Program JKN membuat saya sebagai peserta tidak merasa terbebani dengan iuran yang dibayarkan. Kedepannya saya berharap Program JKN terus berkesinambungan dan pengembangan layanan digitalnya bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Ahmad berpesan agar BPJS Kesehatan lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat agar semua paham, sehingga manfaat JKN ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. (adv/oki)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar