Nunukan – Polres Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2 kg di wilayah hukumnya.
Sebanyak empat orang pelaku diamankan polisi yang merupakan warga luar Kalimantan Utara yakni dari Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam konferensi persnya, Waka Polres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus menuturkan kasus ini diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang awalnya melakukan transaksi dengan membawa kardus di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat pada tanggal 24 Agustus 2023 yang lalu.
“Personel kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan sekira pukul 06.45 Wita, kita berhasil mengamankan WR (24) dan UR (24) beserta satu kardus yang saat dibuka didapati 3 buah paket yang dibungkus menggunakan plastik karbon hitam yang diduga sabu seberat 2 Kg,” tegas William pada Selasa, 5 September 2023.
Pelaku WR dan UR memberi informasi jika pemilik dari barang haram tersebut sedang berada di sebuah hotel di Nunukan. Personel opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AN (37) dan DT (24).
Namun, keempat pelaku mengatakan jika, mereka berangkat dari Palu menuju Kabupaten Nunukan untuk mengambil sabu tersebut atas perintah dan arahan dari seorang pria yang saat ini ditetapkan sebagai DPO berinisial KA. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku dijanjikan akan diberi upah oleh KD sebesar Rp 100 juta atau masing-masing pelaku Rp 25 juta.
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan terakhir para pelaku, mulanya pada (19/8) lalu, AN pertama kali dihubungi oleh KD untuk mengambil barang haram ke Kabupaten Nunukan untuk dibawa ke Kota Palu. Akan tetapi saat itu, AN mengaku bersedia mengambil barang haram tersebut asalkan UR juga ikut bersamanya.
Setelah dihubungi oleh KD, pelaku UR akhirnya bersedia berangkat mengambil barang tersebut dengan syarat nantinya ia akan pulang menggunakan pesawat terbang. KD kemudian kembali menyuruh UR untuk mencari orang lagi untuk sama-sama ke Kabupaten Nunukan.
“UR kemudian mencari orang lagi, dapatlah dia si WR ini, setelah ini si UR suruh si WR cari orang lagi jadi dia hubungi si DT, jadi mereka ini ada 4 orang yang ke Nunukan untuk mengambil sabu ini atas arahan dari si KD,” ungkapnya.
William menyampaikan, para pelaku kemudian berangkat dari Kota Palu ke Kabupaten Nunukan pada (22/8/2023) dan tiba di sebuah hotel yang ada Nunukan pada (23/8/2023).
Atas arahan KD, pada (24/8) WR dan UR kemudian menuju Jalan Pahlawan untuk mengambil barang haram yang dikemas dengan rapi dan disimpan dalam kardus bertuliskan Sos lada hitam dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh para pelaku.
Akan tetapi, belum sempat pulang ke hotel, WR dan UR diciduk dan diamankan oleh personel opsnal Satreskoba di pinggir Jalan Pahlawan.
“Kalau si WR dan UR ini pengakuannya ini sudah yang kedua kalinya mereka ke Nunukan ambil sabu atas suruhan dari KD, dulu itu mereka ambil barang 1 Kg diupah Rp 35 juta, kalau untuk si AN dan DT ini baru yang pertama kalinya mereka mengambil sabu,” ucapnya.
Disampaikannya, keempat pelaku diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dan tiga di antaranya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Palu.
“Si WR, UR, dan DT ini satu angkatan mereka juga satu kampus, mahasiswa semester akhir, kalau si AN ini statusnya pekerjaan swasta,” jelasnya.
William menyampaikan, pihaknya telah berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap KD kurang lebih dua pekan ini, namun hingga saat ini belum diketahui di mana keberadaan KD begitu pun dengan informasi terkait laki-laki yang mengantarkan sabu kepada WR dan UR di Jalan Pahlawan.
“Kita masih berupa melakukan pengejaran, untuk si KD kita tetapkan dalam DPO, begitu juga sosok laki-laki yang mengantarkan sabu ini kepada para pelaku masih kita lakukan pencarian,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ks)